iNSulteng - Bagi calon mahasiswa kurang mampu tetap bersikukuh melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di berbagai daerah, di Indonesia.
Apa lagi dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kalian tidak khawatir melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2021 sudah resmi dibuka pendaftaran.
Baca Juga: 450 Kg Ganja Diselundupkan Dalam Paralon di Bogor
Bagi calon mahasiswa kurang mampu tetapi memiliki potensi di bidang akademik, silakan mendaftar.
Berikut ini syarat-syarat lengkap yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagaimana dikutip redaksi iNSulteng dari portalsulut.pikiran-rakyat.com dari artikel berjudul "Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Registrasi Agar Lolos".
Syarat harus dipenuhi untuk mendaftar di laman resmi kemendikbud.go.id:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Pelaku Bom Ikan Ditangkap di Laut Sulteng, Ternyata Empat Orang Itu Petugas Perikanan di Morowali
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Berikut prosedur dan cara-cara untuk pendafataran: