Keputusan Resmi, UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan, Simak Bunyi Surat Edaran Mendikbud Disini!

photo author
- Sabtu, 6 Februari 2021 | 10:25 WIB
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan 2021 (Kemendikbud. Go. Id)
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan 2021 (Kemendikbud. Go. Id)

iNSulteng - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021, mengenai Peniadaan Ujian Nasional (UN), dan ujian kesetaraan.

Serta Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) pada tanggal 1 Februari 2021.

Dalam edaran SE yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini.

Baca Juga: 14 Tahun Menjanda, Pedangdut Ikke Nurjanah Memutuskan Nikah Lagi, Sang Suami Dibanjiri Ucapan Selamat

Nadeim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID 19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dilansir dari halaman resmi Kemendikbud, berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:

Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kisruh Rumah Tangga Pablo Benua dengan Rey Utami, Pablo Punya Syarat Khusus Rujuk, Jika Jodoh Lanjut?

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) penugasan; c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) Naik Hingga Rp174 Juta, Salut Buat Kemnaker!

Keenam, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X