iNSulteng – Mau dapat Bantuan untuk murid SD, Pelajar SMP dan Siswa SMA sederajad, simak penjelasan beikut.
Adapun besaran dana bantuan PIP telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka 2021, Siapkan Syarat Ini
Baca Juga: Jangan Lambat, Segera Kunjungi dtks.kemensos.go.id, Ada Bansos Hingga Jutaan Rupiah
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Berikut adalah cara cek dana bantuan PIP:
- Klik link ini pip.kemdikbud.go.id
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
- Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
- Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Sementara itu dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman mengungkap bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk mendapat Bantuan PIP.
“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” kata Setditjen Dikdasmen, Thamrin Kasman.
Baca Juga: Mau Dapat PIP Rp1 Juta Untuk Peserta KIP? Kunjungi pip.kemdikbud.go.id Sekarang!
Berikut cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:
- Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
- Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
- Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
- Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
- Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Thamrin menambahkan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.
Lebih lanjut, Thamrin mengingatkan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.