iNSulteng- Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi akan dibuka awal tahun 2021 mendatang.
Sebanyak 1 juta tenaga guru honorer akan direkrut, maka persiapkan diri kalian.
Segera lakukan ini untuk melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Nongkrong sore sambil nonton gratis gembala ternak Domba khas Palu di perbukitan Jabal Nur
Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau (Verfal ijazah).
Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.
Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.
Baca Juga: Gerak Cepat, solusi Pariwisata masa Pandemi Covid-19 di pundak Sandiaga Uno
"Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020," tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.
Dikutip dari Portal Sulut dengan artikel berjudul Hanya Tinggal 8 Hari Lagi, Kesempatan Guru Honorer jadi PPPK 2021 Lengkapi Syarat Wajib Ini.
Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020.
Baca Juga: 2021, Indonesia batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PSSI hormati keputusan FIFA
"Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya.
Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.