iNSulteng - 2021 nanti, pemerintah berencana menggelar seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Baca Juga: Saksikan Sinopsis Dari Jendela SMP Hari Ini 6 Desember 2020, Ini Kisahnya dan Keseruannya !
Baca Juga: Kemensos Siap Berikan Informasi yang Dibutuhkan KPK
Diberitakan Portalsulut.com dengan artikel "Januari Rekrutmen PPPK, Bagaimana Nasib GTKHNK35+?, untuk guru honorer yang mengikuti seleksi, Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar PPPK 2021 mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi.
Rentang usianya 20 sampai 59 tahun.
Agar seluruh guru honorer serta lulusan PPG ini bisa mendaftar, Kemendikbud tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik), yang dibutuhkan adalah guru sesuai kualifikasi pendidikan (ijazahnya linear).
"Tidak ada syarat serdik dalam rekrutmen ini. Yang bisa ikut adalah guru-guru honorer K2, nonkategori, dan guru swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta lulusan PPG," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, Kamis 26 November 2020.
Dirangkum dari laman resmi Kemenpan RB, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun jika berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer termasuk guru untuk bisa menjadi PPPK ASN: