iNSulteng - Cara cek penerima BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp1,8 Juta di link berikut dan cara agar dana BSU cepat cair.
Dalam rangka membantu ekonomi di bidang profesi guru dan pekerja di bidang pendidikan pemerintah memberikan BLT guru honorer di lingkungan Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan, BSU Kemendikbud tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Baca Juga: Klasemen Akhir Moto2 2020 - Enea Bastianini Juara Dunia
Baca Juga: Kronologis Pencabulan Oknum Guru di Tolitoli Terhadap Anak Angkat dan Ponakan
Dikutip dari Fikindonesia.com dengan artikrl "Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp1,8 Juta, Cukup Klik info.gtk.kemdkbud.go.id"
Adapun sasaran target guru dan tenaga kependidikan yang akan menerima BLT guru honorer ini ialah sebanyak 2.034.732 orang dan akan disalurkan hingga akhir November.
Rinciannya terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga kependidikan (perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi).
Untuk mengecek apakah para PTK dinyatakan menjadi syarat penerima BLT guru honorer, silakan untuk mengakses Info GTK di link: info.gtk.kemdikbud.go.id.
Apabila link tidak tersedia, bisa mengecek di Pangkalan Data Dikti, di link: pddikti.kemdikbud.go.id. menemukan informasi terkait status pencairan BLT guru honorer, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Meski namanya adalah BLT Gaji Guru Honorer namun bantuan ini tidak hanya diberikan kepada guru honorer namun kepada beberapa golongan yang bekerja di bidang pendidikan lainnya.
Namun tentu saja untuk mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini adalah syarat penerima BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp1,8 Juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima subsidi gaji BLT guru honorer, PTK diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.