donggala

Gunakan Parang Sang Suami Bacok Istrinya Akibat Kesal, Polsek Banawa Selatan Langsung Amankan Pelaku

Selasa, 7 Desember 2021 | 09:21 WIB
Dok : Foto Humas

iNSulteng - Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh suami inisial HK (26) terhadap istrinya yang sudah dua hari tak pulang rumah.

"Pelaku HK (26) diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul pada bagian wajah serta membacok sang istri Ayu Wandira (22) dengan menggunakan sebilah parang yang mengenai tangan sebelah kanan sebanyak 2 kali," ungkap Kapolsek Iptu Recky Maasawet.

Baca Juga: Hukuman Randy Bagus Formalitas, Pemerkosa Novia Widyasari Bakal Dinas Lagi?, Netizen Bongkar Fakta Keanehan !

Baca Juga: Ada Kemungkinan Liga 2 Dihadiri Suporter, PSSI Batasi Jumlahnya per Klub di Stadion

Akibat perbuatannya, saat ini terduga pelaku inisial HK (26) telah di amankan oleh personel Polsek Banawa Selatan Polres Donggala berkat bantuan warga.

Personel Polsek Banawa juga telah mengamankan barang bukti yaitu sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon HUT Ke-126 BRI, Buat Kartu Ucapan dan Bagikan ke Media Sosial

Baca Juga: Gratis! 15 Link Download Twibbon Hari Ibu Nasional 2021, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas terhadap terduga pelaku inisial HK (26) yang merupakan warga Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan ini tidak melakukan perlawanan, Senin, 6 Desember 2021, Pukul 23.50 Wita.

Sedangkan sang istri Ayu Wandira (22) saat ini sedang menjalani perawatan di puskesmas Sarjo Mamuju Utara untuk penanganan medis akibat luka serius di lengannya.

Baca Juga: Mensos Risma Tangan Kosong Menambal Jalan, Rocky Gerung: Jadi Nggak Ngerti Konsepnya

Baca Juga: Warga Liang Melas Datas Bawa Jeruk 3 Ton ke Istana, Jokowi Langsung Perintahkan Menteri Segera Tangani

Berdasarkan Laporan Polisi, Pelaku diduga melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 2. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Baca Juga: Kisah Haru Pasangan Suami Istri Bertemu Usai Terpisah 24 Jam Saat Erupsi Gunung Semeru

Halaman:

Tags

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB