iNSulteng - Polisi Sektor (Polsek) Balaesang, Donggala, Sulawesi Tengah, melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu, 3 Januari 2020.
Giat itu dipimpin lansung oleh Kapolsek Balaesang, Polres Donggala, IPDA Makmur Johan, bersama 10 personel di Polsek Balaesang.
Giat KRYD juga dilakukan di depan Makopolsek Balaesang, Jalan Poros Palu-Sabang, dengan sasaran Curanmor, Sajam, Handak, Narkoba, Miras, Knalpot Racing/Bogar, dan Kelengkapan Dokumen KR2, KR4, KR6.
Baca Juga: Mulai Januari 2021 di Sulteng, Sulbar, Sulsel, Peserta BPJS Kelas III Bayar Rp35.000
"Giat juga sekaligus melakukan himbauan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dimulai Sabtu pukul Pukul 21.00 Wita," ungkap Kapolsek Balaesang.
Dia mengatakan, saat Giat berlangsung,
personel mendapatkan 1 buah Sajam (Parang) yang dibawa pengendara KR4 Tomi Sahrul, (31), beralamat dari Desa Kampung Baru.
"Barang tajam itu di sita, dan pengendara diberikan himbauan tidak dibolehkan membawa barang tajam itu," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Setelah Pacaran Tujuh Tahun, Akhirnya Calvin Jeremy Bakal Nikah
Kata dia, sebanyak 15 orang pengendara KR2 masyarakat Balaesang yang tidak menggunakan masker dilakukan teguran lisan untuk kepatuhan terhadapa protokol kesehatan, karna sekarang ini masih pandemi Covid-19 serta selalu menerapkan 3M.
Baca Juga: Innalilahi, Ibu dan Anak Dikabarkan Tewas Tenggelam di Laut Aceh Jaya
“Kegiatan Razia ini juga dilakukan agar setiap warga masyarakat Balaesang untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, dan meminimalisir gangguan kamtibmas kususnya di wilayah hukum Polsek Balaesang.” pungkasnya.***