iNSulteng – Salah seorang Bandar Sabu berhasil ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Baru- Baru ini.
Personil Polsek Balaesang, Resor Donggala menangkap tersangka Mas’ud (40) alias Empong, yang juga merupakan Pelaku Tindak pidana Pengedar Sabu yang sudah menjadi Target Operasi(TO) Sebelumnya.
Dari tersangka itu ikut diamankan Barang Bukti (Babuk) berupa 66 Bungkus Plastik Klip berukuran Kecil diduga berisikan Sabu Sabu, baru-baru ini.
Baca Juga: Pemuda Batui Ditangkap Polisi Cabuli Gadis Belia 9 Tahun, Brengsek Pelaku Masuk Kamar Lalu?
“Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti 66 Bungkus Plastik Klip berukuran kecil,” ungkap Kapolres Donggala, AKBP Wawan Sunarwirawan, S.I.P.,M.T, melalui Kapolsek Balaesang Ipda Makmur Johan,S.Sos.
“Penangkapan bandar Narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa Lk.Mas’ud (40) Empong Pelaku Tindak pidana Pengedar Sabu yang sudah menjadi Target Operasi(TO) Sebelumnya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Balaesang, mengatakan segera memerintahkan 6 Orang Personil Polsek Balaesang yang dipimpin Kanit Binmas Ipda Syaharudin,S.Sos untuk memimpin penangkapan terhadap Lk.Mas’ud (40) Empong yang sdh menjadi TO (Target Operation).
Baca Juga: Mengejutkan, Menganalisa Kemungkinan 3 Bocah di Langkat Dimakan Buaya, Simak Penjelasan Ini !
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia lagi, tepatnya rumah yang menjadi Target di Jalan Trans Palu- Sabang Dusun II Desa Meli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, mendapati target di rumahnya.
Adapun Barang bukti berhasil diamankan :
1.) 66 Paket Plastik Klip Kecil Sabu.
2.) 1 Unit Motor Yamaha Vixion warna Merah.
3.) 2 Buah Hp Merk Samsung
4.) 1 Buah Hp Nokia