donggala

Seorang Kades di Donggala Dilaporkan ke Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2020 | 16:14 WIB
Ilustrasi topi yang biasa digunakan Kepala Desa

iNSulteng.com – Seorang warga atas nama Djamaluddin melaporkan Kepala Desa Pangalasiang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala insial B ke Polda Sulteng. Laporan itu terkait dugaan penggunaan ijazah Palsu oleh B.

Laporan diterima SPKT Polda Sulteng dengan nomor: LP/226/VII/2020/SULTENG/SPKT. Tertera dalam surat laporan itu pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020.

BACA JUGA: China Akan Bangun Pangkalan Militer di Indonesia, Benar?

Dalam surat tersebut dijelaskan Djamaluddin melaporkan dugaan pemalsuan Surat dalam hal ini Ijazah Sekolah Dasar (SD) yang digunakan oleh Kades Pangalasiang inisial B.

Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangalasiang, Kecamatan Sojol, Donggala bernama Rifun ditemui media ini mengatakan benar soal laporan itu ke Polda Sulteng.

“Kita mencurigai bahwa itu Ijazah Palsu waktu di PTUN, dimintakan dia punya asli, dia tidak bisa hadirkan (tunjukan) dari situlah Kami melapor pada waktu itu,” kata Sekeratris BPD Pangalasiang baru-bar ini.

Surat tanda terima Laporan (dari Polda Sulteng)

Sekertaris BPD juga menduga kuat jika ijazah yang dipakai oleh Kades inial B itu hanya foto copy saja tidak ada yang asli.

“Kemdian tanggal lahir yang ada di ijazah tidak sesuai dengan identitas KTP, Katu Keluarga,” jelas Sekertaris BPD.

Selain itu Sekertaris BPD juga menjelaskan ijazah SMP dan SMA yang digunakan untuk pencalonan Kades merupakan ijazah paket B dan C.

Sementara itu Pelapor Djamaluddin dihubungi via Whatsapp terkait laporannya di Polda Sulteng tersebut menjelaskan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.

“Yang sudah diperiksa Kadis Pendidikan Donggala, 2 orang teman sekolah, 2 orang guru, 1 orang (BPD), 1 orang panitia pemilihan kepala desa pangalasiang,” kata Djamaluddin Kamis 10 September 2020.***

 

Tags

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB