iNSulteng – Kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee pertama resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang pada Rabu 11 Mei 2022.
Terdakwa Randy membantah dakwaan tentang adanya pertengkaran dengan istrinya. Kemudian sidang lanjutan belum lama ini di gelar.
Dalam sidang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Terungkap Lagi, Randy Badjideh Memang Ada Niat Bunuh Astri dan Lael, Ini Fakta-Faktanya!
Randy pun mengatakan, terkait dakwaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum, bahwa adanya ungkapan tidak puas jika 2 korban masih hidup, Randy membantah. Ia mengatakan hal itu tak pernah dikatakan istrinya, Ira Ua (IU).
Sidang terbaru 15 Juni 2022, Jaksa penuntut umum menghadirkan dokter ahli forensik pada sidang lanjutan terdakwa Randy Badjideh.
Dialah AKBP dr. Edi Hasibuan, Ahli Forensik pada rumah sakit (RS) Bhayangkara, Kupang.
Melansir kupangterkini.com pada Selasa 14 juni 2022, Ahli Forensik menyatakan bahwa dirinya membedah forensik kedua korban pada minggu 30 Oktober 2021 di etalase pemulasaran rumah sakit Bhayangkara.
Kedua korban (astri dan lael) waktu itu terisi dalam dua kantong plastik jenazah, yang dibawa ke umah sakit (RS) Bhayangkara, Kupang.
Jenazah pertama yang diperiksa yakni jenazah perempuan yaitu (Astrid Manafe), dengan keadaannya sudah dalam pembusukan lanjut. Sehingga tidak bisa menentukan waktu kematian.
Ahli Forensik umah sakit (RS) Bhayangkara itu menerangkan, bahwa ada memar – memar di tubuh Astrid, mulut, puncak kepala dan di bagian leher dengan ukuran panjang 10 cm lebar 6 cm.
Sedangkan memar pada puncak kepala memiliki ukuran panjang 2,5 cm serta lebar 2 cm.
Banyak luka – luka seperti itu, menurutnya, luka – luka tersebut pasti akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, pada bagian dada Astrid juga ada memar ukuran 2,5 cm lebar 2 cm dan ujung jari ada kebiruan kehitaman menandakan orang kekurangan oksigen.