daerah

LSM LIRA Minta Aparat Tertibkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pasangkayu !

Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:06 WIB
Inilah dugaan penambangan pasir ilegal. Foto: dok (LSM Lira)

iNSulteng – LSM LIRA minta Aparat penegak hukum tertibkan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). LSM Lira juga mengancam akan melaporkan ke Kementerian ESDM.

“Berdasarkan penelusuran hasil Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) telah menemukan aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh salah seorang oknum tokoh masyarakat,” kata Petinggia LSM LIRA, Mustakim, Jumat 28 Oktober 2021.

Mustakim mengatakan, lokasi tambang tersebut di Desa Pedanda I. Mustakim mengatakan, bahwa aktivitas yang dilakukan sebanyak oleh 13 oknum adalah suatu aktivitas ilegal yang tidak mempunyai izin dari pemerintah atau izin dari dinas yang terkait.

Baca Juga: Ditikam Preman Malah Jadi Tersangka, Korban Kirim Surat ke Kapolri: Dimana Keadilan Pak?

Baca Juga: HEBOH, Ditikam Preman dan Korban Jadi Tersangka Kembali Terjadi, Diduga di Polsek Medan Baru, Kota Medan!

“Para penambang ilegal tersebut untuk mengambil pasir di dalam sungai menggunakan mesin penyedot sebanyak masing-masing milik penambang  serta menyediakan bak penampung pasir sebanyak kurang lebih 20 bak,” kata Mustakim.

Dijelaskan dirinya, aktivitas ini  berjalan sekitar sudah empat tahun lamanya hingga di duga salah satu penyebab terjadinya banjir di dusun Marambeau dan dusun sinar Wajo bila hujan turun serta tanaman warga sekitar sungai ikut tergerus karena semakin melebarnya sungai yang mereka tempati mengambil pasir.

“Sehingga dalam hal ini pemerintah jangan tutup mata dan harus mengambil tindakan yang tegas terhadap para penambang liar atau ilegal di desa Pedanda I (satu) tanpa terkecuali selain di Pedanda I (satu) kalau masih di temukan para penambang ilegal yang ada di wilayah Pasangkayu,” ujar Petinggi LSM Lira itu.

Lebih lanjut Mustakim menuturkan dirinya saya mengecam keras terhadap para penambang ilegal tersebut karena diduga telah melanggar undang-undang pertambangan.

“Yakni, Pasal 158 UUD no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, batubara dan sejenisnya yang berbunyi : Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) dan (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendanya paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah) pada pasal 158 dan pasal 616 UUD no. 4 tahun 2009 terdapat unsur pidananya," tuturnya.

Lanjut Mustakim mengatakan, aktivitas penambangan Ilegal yang dilakukan oleh beberapa warga setempat dapat merugikan masyarakat banyak apa lagi di duga pekerjaan mereka selama ini hanya mengantongi surat permohonan izin dan surat kelompok usaha bersama (KUBE).

LSM LIRA mengaku prihatin melihat keadaan daerahnya dan kalau ada oknum-oknum tertentu yang hanya menguntungkan pribadinya sendiri serta merugikan orang banyak, sehingga hal tersebut.

“Melalui media ini kami sangat mengharapkan kepada para penegak hukum agar dapat memberikan efek jera agar tidak ada  lagi aktivitas penambangan liar yang merugikan daerah dan masyarakat umum,” ujar Mustakim.

Mustakim juga mengatakan, adapun kegiatan ilegal tersebut, pihaknya selaku lembaga sosial kontrol LSM LIRA akan menindak lanjuti ke pihak yang berwewenang.

Halaman:

Tags

Terkini