daerah

Terobosan Baru Pemerintah Desa Bambaira, Tes Tertulis Terlaksana, Penjaringan Perangkat Desa Sukses

Rabu, 13 Januari 2021 | 17:31 WIB
Suasana tes tertulis penjaringan perangkat desa Bambaira, Pasangkayu, Sulbar, Rabu, 13 Januari 2021/Dok Desa/Kades Bambaira/

iNSulteng - Pemerintah Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, PASANGKAYU, Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan terobosan baru dengan melakukan penjaringan perangkat desa.

Pemerinta Desa Bambaira tidak mau berlama-lama melakukan penjaringan perangkat desa, Rabu pagi tadi, 13 Januari 2021, telah melakukan ujian tes tertulis di SMPN 6 Bambaira, di Dusun Taba.

Bahkan, hasil ujian tes tertulis itu sudah dikantonginya, Pemerintah Desa Bambaira terbilang sukses menyelenggarakan ujian tes tertulis penjaringan perangkat desa itu.

Baca Juga: Polri Dalami Kasus Twitter Fadli Zon Like Konten Tak Senonoh

Kepala Desa Bambaira, Rahmatullah, kepada media ini, mengatakan pihaknya hanya menjalankan amanat UU Peraturan Bupati (Perbup), nomor 4, tahun 2017.

"Saya selaku kepala desa hanya menjalankan amanat UU peraturan bupati no 4 tahun 2017," ungkap Kades Rahmatullah, yang juga bos sawit yang dikenal dari Sarjo sampai Pasangkayu itu.

Baca Juga: Herman Hery Komisi III Harap Calon Kapolri Bawa Pembaharuan di Institusi Polri

Tullah sapaannya, mengatakan, masalah peserta penjaringan perangkat desa yang lulus, dan tidak lulus, sepenuhnya diserahkan kepada panitia seleksi.

"Sehingga seleksi perangkat desa ini tidak disoroti masyarakat alias pilih kasi, jadi intinya siapa pun hasil tinggi sesuai ketentuan penetapan panitia itu, yang lulus tes tertulis dan wawancara, maka dia yang terpilih membantu saya di desa," tegas pria flamboyan asli kelahiran Taba itu. 

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Ditunjuk Jokowi, Ini Deretan Kapolri Sejak Indonesia Merdeka !

 

Kades Bambaira yang juga stiker mematikan milik Bhoraq Taba ini, menambahkan, ada pun tujuan dari pada penjaringan perangkat desa antara lain :

1. Untuk menghasilkan perangkat desa berkualitas, dan memiliki semangat tinggi untuk membangung desa.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Banggai Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Halaman:

Tags

Terkini