daerah

2020, Polres Pasangkayu menangani 423 Kasus Pidana, Puluhan Petasan Sita

Sabtu, 2 Januari 2021 | 08:24 WIB
Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian, didampingi Wakapolres Kompol Ade Chandra, menyampaikan sejumlah Release kasus selama tahun 2020/Humas/Polres Pasangkayu


iNSulteng - Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian, didampingi Wakapolres Kompol Ade Chandra, menyampaikan sejumlah Release kasus selama tahun 2020.

Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba, serta pejabat lainnya di lingkup Polres Pasangkayu, turut serta mengikuti penyampaikan kasus ditangani sepanjang tahun 2020 depan Awak Media, di Aula Humas Poltes Pasangkayu.

Kapolres mengatakan, kegiatan Press Release dilakukan sebagai gambaran dan capaian dilakukan Personil Polres Pasangkayu beserta jajaran selama tahun 2020.

Baca Juga: Kasus Sabu di Balaesang, Pelaku Sempat Kabur, Keok Ditangkap Polisi

"Kegiatan ini untuk diketahui oleh khalayak ramai agar masyarakat mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh Polri selama tahun 2020," ungkapnya.

AKBP Leo menambahkan, sejumlah tindak Pidana yang ditangani Sat Reskrim dan Jajaran Selama tahun 2020 sebanyak 423 dengan penyelesaian Sebanyak 351 atau 82, 97 %.

Kata dia, sedangkan kasus menonjol selama tahun 2020 sebanyak 106 dengan penyelesaian 93 atau 87,73 %.

Baca Juga: Pemberitahuan Warga wajib vaksin Covid-19 melalui Pesan SMS, Begini Penjelasanya!

"Untuk Kasus Narkoba, selama tahun 2020 sebanyak 46 kasus dengan penyelesaian 41 kasus atau 89,13 %," ungkapnya lagi.

Menurutnya, jumlah pelanggaran Lalu Lintas yang ditangani Sat Lantas sebanyak 1522, turun 522 atau 25, 53 % dibanding tahun 2019 sebanyak 2044.

Selain itu, Personil Polres Pasangkayu juga berhasil menyita Barang Bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pasca perhitungan suara.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Sulteng, Kepala Desa di Sigi Tersangka, diduga uang dipakai kepentingan pribadi

Perayaan Natal dan pergantian tahun ke 2021 sejak tanggal 18 desember 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020, sebanyak 40 Dos Bir dan 79 Petasan berbagai merk yang disita, di beberapa tempat Pasangkayu.

"Olehnya saya menghimbau kepada masyarakat Pasangkayu untuk tidak membuat pesta dan kerumunan dalam rangka pergantian tahun 2020 ke 2021, untuk memutus penyebaran Covid-19 serta membunyikan petasan Covid-19,″pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini