daerah

Kasus Dugaan Korupsi Sekda Pasangkayu: Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana, Kejari Harus Usut Tuntas!

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:08 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Sekda Pasangkayu: Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana, Kejari Harus Usut Tuntas! (Foto: Istimewa)

iNSulteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menghadapi sorotan publik terkait penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, beserta sejumlah stafnya. 

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi penyimpangan anggaran yang signifikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang terindikasi adalah peminjaman rekening sebuah toko untuk mencairkan anggaran belanja langsung (LS) senilai Rp1,05 miliar.

Baca Juga: 46 Paket Pekerjaan di Dispen Pasangkayu Diduga Bermasalah, Kadis: Kami Sudah Tindaklanjuti dan Kembalikan ke Kasda!

Baca Juga: Kong Kalikong Dana LS ATK Terkuak, Sekda Pasangkayu dan 6 Personelnya Terlibat! Jaksa dan Polisi Turun Tangan?

Audit BPK menemukan bahwa realisasi belanja hanya sebesar Rp87,96 juta, ditambah biaya tambahan (fee) sebesar 3% atau senilai Rp14,83 juta. 

Dengan demikian, total penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya mencapai Rp127,24 juta.

Setelah kasus ini mencuat, Sekda beserta stafnya mengembalikan dana sebesar Rp951,88 juta. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kejari Pasangkayu dilaporkan telah menerima laporan lengkap terkait kasus ini. Masyarakat mendesak agar pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jika praktik ini benar terjadi, ini jelas merupakan tindakan korupsi, apalagi jika melibatkan pejabat daerah," ujar seorang aktivis antikorupsi di Pasangkayu.

Tim iNSulteng.id telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Kejari Pasangkayu melalui pesan singkat sejak Kamis, 14 Agustus, hingga Sabtu, 16 Agustus, namun belum mendapatkan respons.

Publik menanti langkah konkret Kejari Pasangkayu dalam menangani kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan daerah, tetapi juga integritas Pemerintah Daerah Pasangkayu.***

Tags

Terkini