iNSulteng — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mulai Mei 2025 mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam 46 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Total nilai paket pekerjaan ini mencapai Rp209,8 juta dan dikerjakan oleh sejumlah kontraktor, antara lain CV AJK, AKM, BKH, FMLR, MTM, serta beberapa CV lainnya.
Temuan BPK menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan mark-up biaya dan pekerjaan fiktif, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Baca Juga: Pemkot Palu dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2026
Baca Juga: Pertama Kali Wakil Wali Kota Palu Kunjungi Bank BI Langsung Senang 'InsyaAllah Sinergi'
Anggaran ini bersumber dari APBD 2024, namun hasilnya hingga kini diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Abidin, saat dikonfirmasi mengakui temuan tersebut dan mengaku sudah melakukan pengembalian.
"Tabe Pak Eko seluruh temuan BPK sudah kami tindak lanjuti sudah mengembalikan ke KASDA Alhamdulillah," tulis Abidin, via WhatsApp, jumat (15/8).
Publik dan pengawas anggaran menuntut Kejaksaan Negeri Pasangkayu segera memeriksa pihak-pihak terkait, baik pejabat OPD maupun kontraktor, agar pengelolaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi ajang penyalahgunaan dana rakyat.
Temuan ini menambah daftar panjang pengawasan BPK terhadap OPD di Pasangkayu, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar memperketat mekanisme tender, pengawasan proyek, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.***