daerah

Tak Bayar Iklan, Wartawan VS Kades di Pasangkayu! Salah Siapa?

Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:36 WIB
Tak Bayar Iklan, Wartawan VS Kades di Pasangkayu! Salah Siapa? (Foto: Ilustrasi)

Namun, jika sejak awal ada niat untuk tidak membayar dan memanfaatkan jasa pihak lain, maka bisa diproses sebagai penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. 

Perbedaannya terletak pada niat awal: sengketa perdata murni soal kelalaian atau salah paham, sedangkan penipuan melibatkan unsur kesengajaan sejak awal.

Pengamat mengingatkan, baik kepala desa maupun wartawan memiliki peran strategis di masyarakat. 

Penyelesaian damai dan terbuka dinilai akan lebih menguntungkan kedua pihak ketimbang membiarkan kasus ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan atau sengketa hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini