daerah

Akhirnya Propam Turun Tangan Atasi Kasus Polisi vs Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan, Ada Kesalahan Prosedur Proses Penyidikan?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:49 WIB
Polda Sultra terjunkan tim selidiki kasus guru honorer Supriyani.

iNSulteng - Akhirnya Polda Sultra melalui Propam turun tangan menangani kasus guru honorer yang viral.

Kemungkinan Propam menduga ada kesalahan prosedur dalam penanganan huru honorer di Konawe Selatan itu.

Melansir CNN Indonesia, Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan memeriksa anggota terkait proses penyidikan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang dilaporkan memarahi anak seorang polisi di sana.

Baca Juga: Supriyani Ogah Dimediasi, MUI Imbau Masyarakat Tenang Kawal Guru Honorer, Cek Fakta Terbaru!

Kasus tersebut saat ini telah masuk ke persidangan di mana guru honorer tersebut menjadi terdakwa.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh mengatakan bahwa seluruh personel dari tingkat polsek hingga Polres tu telah diperiksa terkait kasus guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

"Semua personel baik polsek atau polres kita lakukan interogasi dan klarifikasi berkaitan tentang guru Supriyani," kata Soleh kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/10).

Menurut Soleh pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus itu masih terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Masih didalami, di bawah Itwasda," tuturnya.

Soleh enggan berbicara lebih jauh terkait ayah korban, Aipda Wibowo Hasyim, yang bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito apakah sudah diperiksa atau tidak.

Kasus menjerat Supriyani yang merupakan guru honorer tersebut telah memasuki tahap persidangan yang digelar di PN Andoolo.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa membacakan dakwaan Supriyanitelah melakukan kekerasan pada anak, sehingga didakwa pasal perlindungan anak.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kataJaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna membacakan dakwaan dalam sidang, Kamis (24/10).

Dia yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan itu menerangkan perkara ini terjadi pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA, bermula di dalam kelas sedang berlangsung proses belajar mengajar. Saat itu, korban D bersama dua orang temannya sedang berada di dalam kelas IA.

Halaman:

Tags

Terkini