daerah

Terungkap Daftar Dosa Ipda Rudy Soik Pembongkar Mafia BBM, Ada Sosok Jenderal Bintang 2 Angk……

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:29 WIB
Ipda Rudy Soik Polisi yang Dipecat Polda NTT Setelah Ungkap Kasus Mafia BBM (X/ @meta80ki)

iNSulteng – Polda NTT mengungkap deretan dosa Ipda Rudi Soik yang tidak bisa dipertahankan sebagai anggota kepolisian lagi.

Ipda Rudy dipecat dari kepolisian usai membongkar praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah Kupang.

Kala itu Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang, NTT, Melalukan operasi dan menangkap pembeli bernama Ahmad.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ada Mafia BBM Berpangkat Dibalik Ipda Rudy Soik Dipecat?, Sosok Jenderal Bintang 2 Enggan Bicara Banyak!

Ahmad adalah pembeli BBM subsidi yang mengatasnamakan nelayan dan menggunakan barcode Palsu.

Ipda Rudy pun akhirnya dipecat akibat membongkar mafia BBM di Kupang itu. Kasusnya viral jadi perbincangan hangat.

Ia pun melakukan banding atas PTDH yang dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Lalu apa saja dosa Ipda Rudy?, berikut rangkuman iNSulteng.id (Mitra Promedia Teknologi Indonesia dengan Jaringan 1,3 ribu media online), Jumat 18 Oktober 2024.

Terungkap fakta berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Kamis 17 Oktober 2024, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas jadi anggota Polisi.

Melalui siaran Pers yang diterima media ini dari 12 kasus Ipda Rudy, tujuh di antaranya menyatakan Rudy Soik terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.

Selain itu diwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini membuat Rudy dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai polisi.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," papar Kombes Ariasandy.

Jenderal Bintang dua dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hal itu berada dalam wewenang Polda NTT dan secara prosedural sudah diusut oleh Propam NTT.

Halaman:

Tags

Terkini