daerah

TERUNGKAP! Ada Mafia BBM Berpangkat Dibalik Ipda Rudy Soik Dipecat?, Sosok Jenderal Bintang 2 Enggan Bicara Banyak!

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:28 WIB
Kolase Sosok Ipda Rudy Soik dan Temuan Penimbunan BBM (X/ @meta80ki)

iNSulteng – Diduga ada mafia BBM berpangkat lebih tinggi dari Ipda Rudy Soik yang di pecat atau di PTDH Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ipda Rudy dipecat dari kepolisian usai membongkar praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah Kupang.

Kala itu Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang, NTT, Melalukan operasi dan menangkap pembeli bernama Ahmad.

Baca Juga: Pendukung Paslon Bupati Buol Amanah-Alfais Membeludak, Masyarakat Buol Siap Menangkan Nomor Urut 3

Baca Juga: SERU! Debat Publik Pilkada Sulteng di Jakarta, Polda Sulteng Utus AKBP Budhi Batara, 11 Personil Siap Amankan CAGUP dan WAGUP

Ahmad adalah pembeli BBM subsidi yang mengatasnamakan nelayan dan menggunakan barcode Palsu.

Ipda Rudy pun akhirnya dipecat akibat membongkar mafia BBM di Kupang itu. Kasusnya viral jadi perbincangan hangat.

Ia pun melakukan banding atas PTDH yang dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Lalu siapa sosok berpangkat tinggi yang diduga dibelakang mafia BBM di Kupang?

Publik berspekulasi ada yang tidak beres dalam pemecatan Ipda Rudy dari kepolisian.

Pasalnya dia dipecat diduga karena membongkar praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Jenderal Bintang dua dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hal itu berada dalam wewenang Polda NTT dan secara prosedural sudah diusut oleh Propam NTT.

"Sudah dilakukan oleh Polda NTT, dan secara prosedural oleh Divisi Propam. Lebih lanjut sudah disampaikan oleh Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT," tegas Trunoyudo dilansir dari Kompas, Senin 14 Oktober 2024.

Dijelaskan Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga jatuhnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman:

Tags

Terkini