iNSulteng - Sebuah video sepanjang delapan menit bergulir di YouTube dengan narasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka.
Berikut judul video milik kanal Youtube POJOK DUNIA yang mengabarkan status Anies Baswedan sebagai tersangka:
"RESMI JADI TERSANGKA, ANIES TAK BISA MENGELAK, PENYIDIK KPK TEMUKAN INI."
Baca Juga: DAFTAR Bantuan 2021, Bansos, BLT UMKM, BSU, Hingga Subsidi Listrik, Realisasi PEN capai 53,2 persen
Video yang muncul sejak Rabu 22 September 2021 itu, sudah diputar sebanyak 69.000 kali lebih dan telah menerima 227 komentar hingga Kamis 23 September 2021.
Namun, benarkah KPK tetapkan Anies Baswedan jadi tersangka?
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, video delapan menit itu sama sekali tidak membahas status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah kepada Anies Baswedan.
Video tersebut hanya melaporkan tentang proses pemeriksaan mantan Mendikbud itu oleh KPK, pada Selasa (21/9), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta..
Mengacu berita ANTARA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK pada Selasa (21/9), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
KPK memanggil Anies sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan rekan-rekannya.
Selain Anies, KPK turut memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo Edi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.
Klaim: Anies Baswedan jadi tersangka
Rating: Salah/Disinformasi.***