iNSulteng - Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menangkap pelaku penambang emas di sungai Tabong, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sikap tegas tersebut disampaikan Wabup Buol Usai melakukan Vikon bersama sejumlah pihak dilingkup Pemrov Sulteng membicarakan Penambangan Emas Ilegal di sungai Tabong, bertempat di aula Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buol.
Baca Juga: Google Blokir Media Rusia, Akibat Serang Ukraina!
Baca Juga: Vanessa Angel Dituduh Hamil Duluan dengan Bibi, Haji Faisal Bereaksi Keras!
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Diaspal Ulang Pakai Material dari Palu, Sulteng
"Pelaku Penambang tanpa izin di sungai Tabong itu harus segera ditangkap beserta alat berat untuk dijadikan barang bukti," ungkap Wakil Bupati Buol. Rabu, 2 Januari 2022.
Wakil Bupati Buol Abdulah Batalipu mengatakan sikap tegas perintah propinsi sangat dibutuhkan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, selain sudah merugikan hasil bumi juga khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan, setiap terjadi banjir masyarakat Buol yang mendapatkan dampaknya.
Baca Juga: Kabur Pemeriksaan, Petinggi KSP Indosurya Suwito Ayub Jadi DPO
Baca Juga: Viral Sopir Truk Dianiaya Pria Berotot di Jaktim, Polisi Buru Pelakunya
Baca Juga: Dahsyat, Ini Lima Manfaat Kacang Hijau Bagi Kesehatan
"Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu di masa depan," ujar Abdullah.
Menurutnya bahwa Pemrov Sulteng tidak boleh membiarkan penambangan ilegal beroperasi berlarut-larut.
Baca Juga: Banjir yang Menerjang Kawasan Langkat Sumut Berangsur Surut
Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Duel Daud Yordan Vs Petinju Thailand Batal Digelar