Pemerintah Kabupaten Buol Gelar Rapat Kesepakatan Bersama Pemda Gorontalo Utara di Perbatasan

photo author
- Jumat, 7 Mei 2021 | 17:25 WIB
Foto (dok)
Foto (dok)

 

iNSulteng - Dalam rangka meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19 terkait larangan mudik terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Buol bersama Pemda Gorontalo Utara mengelar rapat terkait pemberlakuan di Pos perbatasan bertempat di Kecamatan Tolinggula Propinsi Gorut, Kamis 6 Mei 2021.

Dalam rapat tersebut menindaklanjuti terkait Pelarangan mudik dari Pemerintah Pusat, jadi Pemerintah Kabupaten Buol bersama Pemda Gorontalo Utara bekerja sama dengan TNI dan Polri melaksanakan langkah- langkah untuk antisipasi pemudik yang masih nekat pulang kampung yang akan melintas di pos perbatasan.

Adapun dalam hasil rapat tersebut yang akan diberlakukan di pos pengamanan perbatasan yaitu bagi seluruh pengguna Moda transportasi darat di larang melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Sedangkan larangan pengguna transportasi sebagai mana dimaksud di kecualikan bagi pelaku perjalanan:

a. Mobil ambulance di lengkapi dengan surat perintah tugas dari kepala puskesmas setempat dengan jumlah petugas tidak lebih 5 orang, terdiri dari petugas kesehatan, pasien, keluarga pasien dan sopir di lengkapi dengan keterangan rapid anti gan yang berlaku 3 × 24 jam

b. Kendaraan pelayan distribusi logistik terdiri dari 2 orang (Sopir dan pembantu sopir) yang di lengkapi rapid anti gan yang berlaku 3 × 24 jam.

c. TNI-POLRI dan ASN yang memiliki surat tugas yang di tanda tangani oleh atasan setingkat eselon II yang di lengkapi rapid anti gen yang berlaku 1×24 jam

3. Masyarakat komuter (Masyarakat berdomisili) di Kecamatan Paleleh (Desa umu, Molangato, Lilito dan Desa Pionoto) dan Kecamatan Tolinggula (Desa tolinggula ulu, Tolite jaya, tolinggula tengah, malangga, ilomangga, tolinggula pantai, ilotinggula , limbato, Papua Langi, dan cempaka putih) dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP pada posko penjagaan sebagai jaminan dan petugas memberikan kartu penitipan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

4. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit keras( dalam perawatan medis), di buktikan dengan surat dari dokter yang merawat. kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) yang di keluarkan kepala desa/kelurahan setempat dengan menunjukkan hasil negatif rapid anti gan yang berlaku 1×24 jam di lengkapi kartu keluarga.

5. Pedagang yang berasal dari gorut yang akan melakukan aktivitas jual beli di Kabupaten Buol Propinsi Sulteng maupun sebaliknya wajib menunjukan hasil negatif rapid anti gen yang berlaku 2×24 jam dan jika di temukan gejala covid- 19 akan di putar balikkan ke daerah asal.

6. Pada masa pengetatan dan peniadaan mudik pos perbatasan kab. buol Sulawesi tengah akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Buol Sedangkan perbatasan Gorut melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.

7. Pemanfaatan jalur-jalur perlintasan baik darat maupun laut di serahkan kepada kepala desa serta berkoordinasi dengan Babinsa dan bhabinkamtibmas untuk di laporkan kepetugas perbatasan.

"Jadi Kami akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas selama 24 jam akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas Covid-19 Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan dan apabila tidak dilengkapi dengan rapid anti gen akan kami Putar balik, oleh karena itu, mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik," ujar Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X