viral

Viral #KaburAjaDulu, Tagar Ajakan Kabur ke Luar Negri, Pemerintah Merespon!

Jumat, 14 Februari 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi kabur (Pixabay/Fotorech)

iNSulteng - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mewanti-wanti soal tren ajakan ke luar negeri yang belakangan viral di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan pergi atau bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia.

"Namun, lakukan dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha dalam konferensi pers capaian pelayanan dan pelindungan WNI tahun 2024 di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Baca Juga: 15 Penumpang KM Fitri 09 Dievakuasi, Tenggelam di Selatan Makassar dari Tolitoli ke Berau Kaltim!

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Daihatsu Tahun 2025, Xenia Hingga Grand Mak Minibus!

Dia lalu merujuk data kasus WNI yang ditangani Kemlu. Dari sekitar 67.297 kasus, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian.

Itu berarti, kata Judha, banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.

"Namun, lakukan dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha dalam konferensi pers capaian pelayanan dan pelindungan WNI tahun 2024 di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Dia lalu merujuk data kasus WNI yang ditangani Kemlu. Dari sekitar 67.297 kasus, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian.

Itu berarti, kata Judha, banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.

"Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," lanjut dia.

Lebih lanjut, Judha menerangkan di masa depan Kemlu ingin mendorong dan meningkatkan migrasi yang aman.

Caranya, kata dia, dengan menguatkan tata kelola migrasi yang mudah, murah, dan aman.

Jika pola migrasi tercipta langkah selanjutnya yakni memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini