iNSulteng – Berikut ini cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun, sebagaimana dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk cairkan JHT ada beberapa syarat yang haru dipenuhi, salah satunya adalah telah keluar kerja dari perusahaan.
JHT bisa dicairkan melalui online dan juga bisa dicairkan melalui kantor BPJS Cabang terdekat di wilayah kalian masing-masing.
Berikut cara cairkan JHT sebelum 56 tahun, dirangkum iNSulteng.com, Jumat 4 Maret 2022
- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
d
-Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
e
- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
- Klaim JHT Online