Sayarat Dapat BLT Dana Desa Atau DD Tahun 2022

photo author
- Selasa, 1 Februari 2022 | 12:16 WIB
BLT DD dan BPNT 2022. Foto: dok (iNSulteng.com)
BLT DD dan BPNT 2022. Foto: dok (iNSulteng.com)

iNSulteng – BLT Dana Desa (DD) tahun 2022 akan kembali disalurkan oleh Pemerintah.

BLT DD akan cair di seluruh Indonesia dengan total per penerima Rp300 ribu rupiah selama pandemi COVID-19.

Bagaimana cara dapat BLT DD dan syarat mendapatkan BLT dana desa tahun 2022?

Baca Juga: BLT Dana Desa 2022 Cair Lagi, Ini Kriteria dan Besaran yang Diterima, Cek Syaratnya!

Baca Juga: Ekspor Batu Bara, 1 Februari 2022 Kembali Dibuka

Simak Penjelasan Berikut:

Dilansir dari updesa, BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

-   Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,

-   Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan

-   Jumlah keluarga penerima manfaat.

Demikian semoga bermanfaat untuk kamu calon penerima dana desa (DD) tahun 2022 ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X