iNSulteng - Setiap perusahaan yang berdiri sebagai badan hukum di Indonesia, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Umumnya, iuran peserta akan dipotong dari gaji karyawan yang diterima setiap bulan dan atas pemotongan tersebut, pihak HRD akan membuatkan rincian dari pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi berbagai jenis perlindungan karyawan, seperti; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: 3 Anak Hilang Ada Kaitannya dengan Krangkeng Bupati Langkat?, Berikut Penjelasannya!
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 27 Januari 2022: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Waktunya Bersikap Romantis
Saat masih tercatat menjadi seorang karyawan suatu perusahaan, Sobat Pintar akan merasakan manfaat JKK jika mengalami sebuah kecelakaan di tempat kerja. Perlindungan yang diberikan, pada umumnya meliputi biaya rawat jalan/inap, serta nominal gaji selama Sobat Pintar tidak masuk kerja akibat kecelakaan kerja.
Namun, apabila Sobat Pintar tidak mengalaminya, total nominal iuran tersebut bisa Sobat Pintar rasakan manfaatnya melalui proses cek saldo dan pencairan iuran. Inilah xx cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara melakukan pencairannya.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online 2021. Baca selengkapnya>>>.***