tolitoli

Tim Kuasa Hukum Amanah Besar  Laporkan Paslon 02 MD Baru ke Bawaslu, Ini Permasalahannya

Senin, 30 November 2020 | 21:05 WIB
Saat melapor ke piha terkait (soal dugaan pelanggaran. Foto: Syahar Lesmana)

iNSulteng - Tim Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Tolitoli nomor urut 03 Amran Hi Yahya - Moh Besar Bantilan dengan jargon AMANAH BESAR mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kuasa Hukum Pasangan Amanah Besar , Moh Juanda, yang di dampingi Irpan Siduppa, Moh Sabrang, Dan Mansyur Pondang, mereka mendatangi kantor Bawaslu Tolitoli dengan membawa bukti atas dugaan pelanggaran Pilkada Senin 30 November 2020.

“Tujuan kami mendatangi kantor Bawaslu adalah untuk melaporkan ada sejumlah bukti pelanggaran Pilkada yang ditemukan oleh tim pemenangan serta para relawan. Tentu sebelum kami memberanikan diri kami telah mengumpulkan berbagai bukti sebagai dasar laporan kami,” kata Juanda.

Baca Juga: Dari Status Provinsi, Kawasan Industri Pulau Obi Jadi Pembangunan Berskala Nasional

Lebih Jauh Juanda Menambahkan penbagian Kartu MDB ke masyarakat Kabupaten Tolitoli  tidak masuk dalam Bahan Kampanye dan ini telah melanggar peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 11 Tahun 2020 perubahan Atas  KPU (PKPU ) Nomor 4 Tahun 2017  Tentang bahan kampanye  dalam pemilihan kepala daerah ( pilkada ) karna penbagian kartu MDB tidak masuk dalam Alat kampanye, atas Bukti bukti dan saksi saksi kami dari tim kuasa hukum Amanah Besar menindak lanjuti temuan ke Bawaslu.

Selain Bukti dan saksi kami juga memperoleh laporan dari saksi kalau adanya janji janji kepada penerimah kartu 02  ketika menang maka kartu MDB itu bisa di tukar dengan Uang  yang di janjikan oleh Tim Muctar Deluma - Bakri Idrus sementara  untuk daerah dampal selatan Rp 1juta dan untuk daerah pangi Rp 300 ribu dan bukti ini  di perkuat oleh temuan Panwas kecamatan dondo,"  tegas ketua Tim Kuasa Hukum  Amanah Besar Moh.

Selain Itu Irpan Siduppa mengatakan Tim Amanah Besar menegaskan bahwa kami tidak pernah meras Takut dengan adanya penbagian Kartu MDB baik itu soal program apa lagi cuman kartu.

“Kita hanya menginkan kompetisi berdemokrasi kita itu harus sehat tidak boleh melanggar dengan peraturan KPU (PKPU ) tentang bahan kampanye sementara dalam PKPU sudah di jelaskan kriteria kampanye secara jelas misalnya ada stiker, ada kartu nama kemudian menyusuaikan kondisi COVID-19 ada Masker,” jelasnya.

Selain itu, ada penutup kepala, dan alat makan minum dan itu masuk dalam regulasi pemilu kada dan jadi tanda Tanya.

“Apakah kartu yang di sebar itu masuk dalam alat kampanye atau tidak setelah kita kaji bahwa kartu yang di bagi 02 itu tidak masuk dalam alat kampanye,” jelas Irpan Siduppa.

Baca Juga: Tegas, Deretan Orang Dekat Termasuk Habib Rizieq Akan Diperiksa Polda!, Ini Jadwalnya

Sementara itu Tim Kuasa hukum lainnya Mansur Pondang menambahkan terkait bahan kampanye di pasal 71 di jelaskan tentang bahan kampanye dan sanksi pelanggarannya dan penerapannya di pasal 78 unsur itu terpenuhi terkait adanya dugaan Money Politc dan unsur itu terpenuhi.

“Makanya kami mendesak Bawaslu tolitoli untuk tegas dalam mengambil sebuah keputusan apapun resikonya kita mau lihat ketegasannya,” paparnaya.***

Tags

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB