tolitoli

Waduh, Dugaan Prostitusi Terselubung Marak di Kos-Kosan Tolitoli

Selasa, 17 November 2020 | 18:36 WIB
Penidakan hasil razia (Satpol PP di Tolitoli. Foto: Syahar Lesmana)

 

iNSulteng - Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan dugaan prostitusi terselubung di kos-kosan yang terlalu bebas. Warga meminta agar pihak terkait meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan di lingkungan kos-kosan.

Arman (30), salah satu warga Tolitoli, Sulawesi Tengah mengaku, perlu ada pengawasan terhadap kos-kosan, utamanya yang terpisah dengan pemiliknya. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan akan berujung pada prostitusi terselubung.

“Untuk kos-kosan yang lepas dari induknya, biasanya lebih bebas dan memberikan peluang, ini yang perlu menjadi pertimbangan semua pihak untuk peningkatan pengawasan, khawatirnya jadi tempat prostitusi terselubung,” keluh Arman, Selasa 11 November 2020.

Baca Juga: Twitter tunjuk peretas terbaik dunia sebagai kepala keamanan

Baca Juga: Masih Dibuka! Peserta Prakerja Gelombang 11 Segera Tuntaskan Pelatihan

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tolitoli Samsuh, mengatakan beberapa kali pelaksanaan Oprasi Yustisi masih banyak ditemukan pasangan tanpa ikatan di kos-kosan.

Lanjut kasat Pol PP, itu sudah yang ke tiga kalinya di lakukan Oprasi serta himbauan kepada pemilik kos agar tidak menerimah tamu bedah jenis kelamin yang tidak memilik hubungan keluarga.

“Cuman terkadang pemilik kos-kosan sepertinya tidak merespon himbauan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Pihaknya sudah berikan edukasi kepada pemilik kos-kosan agar kalau ada yang mau sewa kamar terlebih dahulu harus di verifikasi identitasnya yang bukan pasangan suami Istri jangan di terima.

”Itu harus di pastikan dengan identitas KTP atau bukti lainnya seperti Buku Nikah,” ungkapnya.

Baca Juga: Teroris DPO Poso Ditembak Mati, Sempat Masuk Kota Palu

Dijelaskan Samsuh, akan menindak tegas jika masih ada pemilik kos yang membandel dengan peraturan Daerah No 2 tahun 2010 tentang pelarangan prostitusi akan di terapkan.

“Sesuai dengan perda dikenangan tipiring (tindak pidana ringan) atau denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan badan enam bulan penjarah,” tuturnya.***

Tags

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB