tolitoli

Sejumlah Keputusan Dihasilkan Pada Rapat Satgas Covid-19 Tolitoli

Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:34 WIB
Bupati Tolitoli (dan Pj Sekda Tolitoli dalam rapat Covid-19)

 

iNSulteng - Rapat yang di gelar di Aula Wisma Daerah Bale Tau Dako Lipu Sejumlah kesepakatan, diputuskan dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tolitoli, Rabu malam 21 Oktober 2020.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tolitoli Hi. Moh Saleh Bantilan, SH.,MH selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S.Sos selaku Sekretaris Satgas.

Dalam Rapat satgas Vovid - 19 di hasilkan kesepakatan, bahwa mulai tanggal 26 Oktober 2020, pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tolitoli melalui jalur laut dari Pulau Kalimantan cukup hanya membawa keterangan Non reaktif hasil Rapid Test.

Baca Juga: Pembunu Wartawan Sulbar Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Kapan Kuota Internet Gratis 50 GB Cair?, Ini Jawabannya

“Hal itu juga didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 440/570/Dis. Kes tanggal 21 Oktober 2020." Jelas Bupati Tolitoli

Lanjut, Ale, salah satu poin yang ditegaskan bahwa pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil Rapid Test yang mulai berlaku tanggal 26 Oktober 2020.

Dalam Rapat tersebut juga disepakati bahwa untuk penyelenggaraan acara berupa pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pemerintah, organisasi sosial dan politik maupun acara hajatan yang melibatkan banyak orang.

“Terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten," paparnya.

Tambahnya, sementara  kegiatan di tingkat Kecamatan dan Desa yang dilaksanakan Bila tidak ada rekomendasi dimaksud maka Satgas dapat membubarkan acara.

Hal lain yang juga diputuskan adalah perangkat daerah yang ditugaskan untuk menangani bila ada kasus Covid yang meninggal dunia yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokopido yang mengurus jenazah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menyiapkan lokasi pekuburannya, Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pemakaman dan Dinas Kesehatan yang menyiapkan alat pelindung diri (APD).***

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB