iNSulteng - Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah telah menindak sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis.
“Perlu diketahui Bawaslu sudah menindak lanjuti 16 oknum ASN, ke KASN pusat,” kata Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Sidiq Kamis 8 Oktober 2020.
Penindakkan dilakukan sebelum masa kampanye, karena diduga ASN ini mendukung salah satu calon dan hasilnya sudah diserahkan ke bupati.
BACA JUGA: Beli Narkoba di Donggala, 2 Warga Pasangkayu Diamankan
BACA JUGA: Tegur Dedy Corbuzier dan Rafi, Aldi Taher: Stop Buat Konten Maksiat!!
“Karna KASN sendiri yang meneruskan dan selama masuk tahanpan kampanye baru ada dua oknum ASN yang diundang ke Bawaslu untuk diminta klarifikasi,” tambahnya.
Terbaru, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Tolitoli Mulyadi Dg Silasa dipanggil Bawaslu, Kabupaten Tolitoli.
“Saat ini yang menjadi sorotan utama di publik adalah keterlibatan ASN dalam politik praktis, salah satunya adalah Kabag Hukum pemkab Toitoli, Mulyadi Dg. Silasa,” katanya.
Kronologis Kabag Hukum diduga terlibat politik praktis, berawal adanya Scrensut di Whatsapp Grup (WA), satgas covid-19 dimana, Kabag Hukum menanggapi Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan yang memposting simbol tiga Jari.
BACA JUGA: Detik-Detik Jokowi Cetuskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
BACA JUGA: TNI-Polri di Toili Tangkap Tiga Warga Pelaku Bom Ikan
Kabag Mulyadi langsung membalas dengan kata “Siap Puang Raja salam tiga jari, Insya Allah Amanah Besar pemenang di tanggal 09 Desember 2020 Amin YRA".
Setelah diperiksa Bawaslu Ia juga mengakui apa yang disampaikan di aplikasi Whatsapp itu benar.