iNSulteng – Seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Iptu jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Polwan itu inisial YYR.
YYR menjadi DPO Propam Polres Buol, Sulteng, karena tidak masuk kantor lebih dari dua bulan.
“Melanggar pasal 14 ayat 1huruf (f) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia Jo pasal 21 ayat 3 huruf (e) dan (i) Kode Etik Profesi Polri,” bunyi poin 12 dalam surat DPO bernomor : R/DPO/02/VII/2022/RES BUOL, dilihat Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga: Resmi, Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan dengan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Baca Juga: Jelang Hut HBA Ke 62 dan HUT Ke XXII IAD, Kejari Touna Donor Darah!
Dalam surat DPO yang diterima iNSulteng.com itu Iptu YYR tercatat tinggal di Kota Palu, Sulteng.
“Jika orang tersebut di daerah KA, mohon diamankan dan diberitahukan kepada Sipropam Polres Buol, no hp 0822 9115 4114,” tulis surat itu.
BERIKUT CIRI-CIRINYA:
Pejabat Humas Polres Buol membenarkan adanya surat DPO terhadap Polwan yang sudah lama tidak masuk kantor itu.
"Sudah dua bulan lebih tidak masuk kantor," kata sumber resmi dibalik telepeon.***