Polres Parimo Serahkan Tersangka Korupsi Alokasi Dana Desa Tomoli Selatan ke Kejari Parigi

photo author
- Rabu, 27 April 2022 | 13:39 WIB
Polres Parimo saat mengelar konferensi pers terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa
Polres Parimo saat mengelar konferensi pers terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa

iNSulteng - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa disingkat ADD, Dana Desa dan sumber anggaran lainnya T.A 2019 di Desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong akhirnya Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Parigi

Hal itu diungkapkan Wakapolres Parimo Kompol Putu Surya Bhakti saat memimpin Konfrensi Pers di Polres Parimo didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Parimo, Selasa, 27 April 2022.

Baca Juga: Nokia 105 Plus dengan Fitur 'Perekaman Panggilan Otomatis' Dirilis di India, Harga 1.399 Rupee (Rp263 ribu)

Baca Juga: ZTE Voyage 30 Meluncur di Cina: Pakai Dimensity 810, RAM 8GB, Baterai Jumbo 6000mAh dan Pengisian Cepat 22,5W

Baca Juga: Tri Suaka Masuk Penjara, Sudah Pakai Baju Tahanan Polisi, Apa Sebabnya?

“Kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Tomoli Selatan Kabupaten Parimo, kemarin hari Senin, 25 April 2022 dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejari Parigi dan hari ini rencananya akan dilimpahkan tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Putu

Kasus yang menyeret MA (50 th) yang juga Kepala Desa Tomoli Selatan dan R (30 th) Kaur Keuangan Desa Tomoli Selatan itu, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 335 Juta, terang mantan Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sulteng itu.

Baca Juga: POCO F4 GT Meluncur dengan Snapdragon 8 Gen 1, RAM hingga 12GB, Layar 120Hz dan HyperCharge 120W

Baca Juga: Lenovo ThinkPad X1 Nano 2022 dengan Intel Gen 12 dan RAM 32GB Diluncurkan, Beratnya hanya 970g

Baca Juga: Vivo T1x 4G Rilis di Malaysia dengan Snapdragon 680, RAM 6GB, Layar 90Hz dan Triple Kamera 50MP

Putu juga menjelaskan, Kedua tersangka telah mencairkan anggaran yang seharus dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana APBDesa T.A 2019, tetapi faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan RAB.

Tersangka dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling sikat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X