tolitoli

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tolitoli

Kamis, 17 November 2022 | 11:47 WIB
Pelaku Curanmor usai ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tolitoli

iNSulteng - Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 15 November 2022.

Dalam melakukan pencurian motor tersebut pelaku curanmor hanya seorang diri saat beraksi.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan S.I.K., mengungkapkan penangkapan pelaku curanmor tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Baca Juga: Segera Meluncur! Mobil Terbaru Ini Lebih Sporty dan Elegan dari Xpander? Berikut Spesifikasinya

"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan, setelah itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Tolitoli melakukan penyelidikan dan penangkapan" ungkap Kapolres AKBP Ridwan, S.I.K. melalui Kasi Humas.

Kasi Humas AKP Ansari Tola mengungkapkan bahwa tersangka pelaku pencurian ini berinisial J (21) seorang warga di Desa Lantapan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Tersangka pencurian ini ditangkap disalah satu rumah di Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli.

Baca Juga: Bikin Pusing Wuling!! Mobil Listrik Murah Ini Tampil Bongsor Bikin Geger? Intip Biar Nggak Penasaran

Adapun kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu bermula pada Rabu, 5 Oktober 2022 korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Jupiter MX dipinggir jalan tepat didepan gerbang sekolah.

Korban mengatakan bahwa setelah pulang dari sekolah korban sudah tidak menemukan motornya lagi ditempat parkir.

Untuk diketahui bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tolitoli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: MAKIN LARIS!! Raja MPV All New Toyota Innova Hybrid 2023 Pakai SUNROOF BESAR, Mesin DIESEL HILANG

Kepada pelaku pencurian dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor.

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” bunyi Pasal 363 KUHP. ***

Tags

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB