palu

Direktur CV Mibras Lautindo Daksa Pertanyakan Integritas KSOP Kelas II Teluk Palu Terkait Sertifikat Anti Teritip Milik Kapal Perkasa Mas!

Rabu, 12 November 2025 | 18:33 WIB
Direktur CV Mibras Lautindo Daksa, Heri Kurniawan Saat Menandatangani Surat Dari APKAN Sulbar Terkait Sertifikat Fiktif Kapal Perkasa Mas (Foto: Dok. Pri)



iNSulteng – Direktur CV Mibras Lautindo Daksa, Heri Kurniawan, mempertanyakan integritas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu terkait penerbitan sertifikat anti teritip yang mencatut nama perusahaannya.

Sertifikat tersebut menyatakan bahwa CV Mibras Lautindo Daksa melaksanakan docking kapal Perkasa Mas yang beroperasi di Sungai Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Heri mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan KSOP Kelas II Teluk Palu yang menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan pihaknya.

Baca Juga: Galangan Kapal Fiktif? APKAN RI Ungkap Kejanggalan Sertifikat Kapal Perkasa Emas yang Beroperasi di Sungai Lariang!

Baca Juga: Penggiat Hukum Moh.Falar Soroti Dugaan Ketidakadilan Dalam Proses Pembagian Lahan di Morowali Utara!

"Saya selaku Direktur CV Mibras Lautindo Daksa sangat menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Palu atas terbitnya sertifikat anti teritip milik kapal Perkasa Mas, yang tidak pernah sama sekali kami kerjakan," ujarnya. 

Heri juga menyoroti fakta bahwa di Sulawesi Tengah hanya terdapat satu galangan kapal yang berlokasi di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Ia mempertanyakan validitas sertifikat yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas II Teluk Palu, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Jika kita perhatikan, sertifikat yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas II Teluk Palu itu sangat berseberangan dengan fakta yang ada. Di Sulteng ini hanya ada satu galangan, dan itu di Kayutanyo. Tidak ada itu di Desa Tosale, Kabupaten Donggala," tegas Heri.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penerbitan sertifikat oleh KSOP Kelas II Teluk Palu dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

Pihak CV Mibras Lautindo Daksa berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi terkait masalah ini untuk menjaga kepercayaan dan integritas sektor pelayaran di Sulawesi Tengah dan sekitarnya.***

Tags

Terkini