palu

Rancangan Pendapatan Daerah 2025 Kota Palu di Setujui! Wali Kota Beri Apresiasi Fraksi-Fraksi dan DPRD

Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:48 WIB
Rancangan Pendapatan Daerah 2025 Kota Palu di Setujui! Wali Kota Beri Apresiasi Fraksi-Fraksi dan DPRD (Foto: Istimewa)

iNSulteng - Wali Kota Palu diwakili Sekda Kota Palu Irmayanti, S. Sos, MM menghadiri rapat Pendapat akhir Wali Kota Palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Kegiatan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Palu Anugerah Pratama bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Palu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat badan musyawarah yang dituangkan dalam keputusan dewan yang terhormat, menjadi acuan jadwal pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah kota palu antara dewan perwakilan rakyat daerah kota palu dengan pemerintah Kota Palu.

Baca Juga: Teken MoU, Disdukcapil Kota Palu Jemput Bola ke LAPAS dan Pengadilan Agama

Baca Juga: Ka'bah Dipindahkan ke Morowali Sulawesi Tengah secara Gaib! Pernyataan Picu Kontroversi, Berikut Ulasannya?

Irmayanti memaparkan bahwa dalam proses pelaksanaan pembahasan Ranperda ini tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua. namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang amanah.

"Mulai dari tingkat badan anggaran DPRD Kota Palu, badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Palu sampai pada pembahasan tingkat panitia khusus yang membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencari serta menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut,"ungkapnya.

Tentunya pihak Pemerintah Kota Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan untuk mewujudkan kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah dimaksud sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

'Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus dprd kota palu," ungkap Sekda.

Adapun agenda dalam rapat paripurna mencakup jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait 3 Ranperda yaitu perubahan APBD 2025, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat seluruh fraksi fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut.

Melalui kesempatan ini juga, kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi tengah untuk dievaluasi sekaligus untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagaimana di amanatkan dalam pasal 181 sampai dengan pasal 184 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Jadi ketika peraturan daerah ini sudah berlaku, maka wajib hukumnya bagi setiap orang untuk melaksanakannya," tegas Irmayanti.

Halaman:

Tags

Terkini