iNSulteng – Dua pelaku Narkoba Bandar dan Kurir yang beroperasi di Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) tak berkutik di tangan Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN).
Bertepatan hari Santri tanggal 22 Oktober 2024, lagi lagi AMAN Kecamatan Sidoan bekerjasama dengan semua aparat keamanan meng-arak pelaku narkoba.
Sehari sebelumnya, mereka berdua disidang didepan mahkamah adat Kecamatan Sidoan yang dihadiri dari totua adat, unsur pemerintah Kecamatan Sidoan, pihak keamanan Babinsa dan Kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, tokoh perempuan dan tokoh pemuda serta masyarakat umum.
Baca Juga: AMAN Makin Tegas! 2 Orang Pelaku Narkoba Diarak Keliling Kampung di Sidoan!
AMAN telah mengamankan dua orang buron yang ketika digrebek oleh pihak keamanan mereka kabur entak kemana, namun mereka balik lagi.
Kerisauan mendera masyarakat Kecamatan Sidoan ketika melihat mereka berdua wira wiri (berseliweran) khususnya di Desa Sidoan.
“Maka kami dari AMAN berinisiatif mengambil langkah cepat dan tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan,” ujar penggagas AMAN Ustadz H. Basri Daly, Lc,. MA.
Hari Senin sore dia melakukan sidang adat dan ke-esokan harinya langsung meng-eksekusi dua buron dengan sanksi paling ringan menurut sebagian orang yaitu di-arak.
“Namun malunya bisa seumur hidup untuk membuat efek jerah kepada sipembuat kejahatan di Kec. Sidoan khususnya,” tegas H. Basri.
Mereka berdua sudah bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan kotornya alias Tobat, bila mereka berdua terbukti mengulangi lagi maka resikonya adalah akan diberikan sanksi adat yang sangat keras.
"Yaitu Dikeluarkan dari Kecamatan Sidoan untuk selama-lamanya dan profilnya akan dimuat di tiga belas media dan disebarkan diseluruh Sulawesi Tengah bahwa mereka berdua telah punya catatan HITAM di Kecamatan Sidoan," tambahnya.
Sanksi adat ini sudah disepakati bersama dan akan diberlakukan kepada siapapun tanpa terkecuali.