iNSulteng – Sejumlah warga Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) serahkan diri ke Aliansi Masyarakat Anti Narkotika (AMAN). Mereka diduga terlibat barang haram narkoba.
Sejumlah warga Sidoan yang menyerahkan diri ini sempat lari dari penangkapan Sat Narkoba Polres Parigimo belum lama ini saat digerebek.
Penggagas AMAN yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sidoan, Ustadz H. Basri Daly, Lc., MA mengatakan mereka tetap diarak keliling kampung.
Baca Juga: Ini Pjs Bupati Banggai 2024 dari Kementerian Dalam Negri!
“Kemarin ada lima orang kita arak keliling kampung, hari ini ada satu lagi total 6 orang,” kata Ustadz H. Basri, kepada iNSulteng.id, Selasa 1 Oktober 2024.
Hukum adat tetap diberlakukan kepada enam orang yang diduga kuat terlibat barang haram narkoba di Kecamatan Sidoan tersebut.
“(Penyerahan diri) tidak menggugurkan sanksi adat yang telah disepakati bersama,” tambah H. Basri.
Meraka disidang adat di Kantor Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan dimana keenam pelaku bermukim.
“Dihadiri oleh tokoh adat, Sekcam, Kapolsek Tinombo Sidoan, Ketua MUI (saya sendiri) dan juga dihadiri oleh elemen masyarakat Kecamatan Sidoan,” ujarnya.
Berikut daftar nama-nama pelaku narkoba di Kecamatan Sidoan yang dirilis oleh AMAN:
- Tirmidzi
- Sandi
- Alfida
- Rina
- Afandi
- Said
Basri mengatakan, dia berterimakasih kepada semua elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba di Kecamatan Sidoan.
“Yang pertama kami ingin menyampaikan ke anggota bahwa kemarin sore kami disilaturrahim oleh Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, ada beberapa hal yang dipesankan,” katanya.
Pertama kata dia, salam Kapolres kepada seluruh elemen masyarakat Kecamatan Sidoan terlebih khusus Aliansi Masyarakat Anti Narkotika (AMAN), Kecamatan Sidoan yang telah pro aktif membantu dan meringankan kinerja pihak keamanan (kepolisian).
“Kedua; Hukum Adat menjadi salah satu solusi untuk memberikan efek jerah ke semua lapisan masyarakat yang terlibat,” kata Basri.