iNSulteng – Seorang pria asal Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial RN, akhirnya memenuhi panggilkan Penyidik PPA Polda Sulteng. RN Dilaporkan mantan Istri Dinda Bella asal Palu atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sudah datang (RN) kemarin diambil keterangannya oleh Penyidik,” kata Dinda, di Palu, Selasa 11 Juni 2024.
Dia menjelaskan RN memenuhi panggilan kedua setelah sebelumnya mangkir dipanggilan pertama yakni bulan Mei 2024.
Baca Juga: Marak Pencurian Sawit Polda Sulteng Diminta Pro-aktif!
Setelah memeriksa RN, kata Dinda, selanjutnya ibunya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan KDRT tersebut.
“Orang tua saya lagi nanti akan diperiksa untuk keterangan tambahan,” tambahnya.
Sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2023 Dinda Bella melaporkan RN mantan suaminya ke Polda Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I2023/SKPT POLDA SULTENG.
Pada tanggal 13 Mei 2024 RN mantan Suami Dinda sedianya hadir dalam klarifikasi di PPA Polda Sulteng.
Namun pada 12 Mei RN mengirimkan surat belum bisa menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
“Mohon maaf kepada bapak/ibu (penyidik PPA Polda) belum dapat menghadiri sesuai waktu yang ditentukan,” cuplikan surat panggilan tersebut.
Ayah Dinda, atas nama Nurdin Chasani, berharap RN kooperatif mengikuti prosedur atau proses hukum yang sedang berjalan.
“Harapan saya RN ini kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Nurdin Chasani.***