iNSulteng - Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terus memberikan gambaran dan informasi terkait landasan hukum kepemiluan.
Seperti halnya kegiatan yang berlangsung pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 di Balai Pertemuan Umum Desa Busak I, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol menggelar kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan pada Tahap Kampanye 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran landasan hukum yang mendasari Pemilu 2024 serta informasi Kepemiluan lainnya.
Dalam kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, hadir pula Koordinator Sekretariat Muhamad Singara serta mengundang narasumber eksternal dari Gakkumdu unsur Kepolisian Kabupaten Buol.
Adapun landasan hukum yang wajib diketahui oleh masyarakat tersebut di jelaskan secara rinci oleh Ismajaya dalam sambutannya yang dikutip iNSulteng di web Bawaslu Kabupaten Buol pada hari Minggu, 28 Januari 2024 mengatakan bahwa landasan hukum yang mendasari pelaksanaan Pemilu 2024 terdiri dari dua peraturan.
Yang pertama, Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan yang kedua adalah Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
Sedangkan aturan turunannya, seperti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU). "Kedua aturan ini saling bersinergi melalui fase terikat secara serasi dan sesuai agar terhindar dari salah tafsir dalam penerapannya," terang Ismajaya.
Ia pun berharap, melalui kegiatan ini seluruh peserta terundang yang terdiri dari camat, kepala desa, karang taruna, Guru-guru, dan sejumlah tokoh perempuan yang berasal dari Kecamatan Karamat dan Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol mendapatkan informasi terkait sejumlah aturan- aturan dan larangan dalam pelaksanan Pemilu 2024.
Selanjutnya informasi mengenai landasan hukum jelang Pemilu 2024 ini ini dapat mereka sampaikan atau di teruskan ke teman, tetangga serta kerabat lainnya sehingga paham dan mengerti.
Baca Juga: All New Hyundai Creta Facelift 2024 Tampil Beda Kini Makin Mewah Jantan - Ini Spesifikasinya!
Sementara itu dikesempatan yang sama Kepala Desa Busak I, Umar Muh. Yamin Batalipu yang turut memberikan sambutannya mengungkapkan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Ia menilai, pelaksanaan kegiatan ini bukti keseriusan Bawaslu Kabupaten Buol dalam menyebarkan informasi-informasi terkait aturan-aturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu yang kemungkinan terjadi khususnya pada tahapan kampanye seperti yang masih berlangsung saat ini. ***