tolitoli

Pengambilan Material Timbunan Jembatan Kampung Kuala CS Diduga Ilegal, Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 10 Miliar!

Jumat, 1 Desember 2023 | 12:31 WIB
Timbunan Material. Foto: Tim

Sementara, salah seorang praktisi hukum Hidayat, SH mengingatkan kepada pihak perusahaan kontruksi yang menggunakan material dari sumber ilegal untuk proyek pembangunan, bisa di pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal itu ia sampaikan menanggapi dugaan penambangan ilegal galian C yang dilakukan perusahaan PT TMJ di lahan yang tidak mengantongi izin di desa Galumpang.

Menurutnya, kegiatan penambangan di lahan warga itu bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minel dan Batu Bara (Minerba).

“Setiap proyek itu harus menggunakan material tambang galian C resmi bukan material bersumber dari tambang ilegal,” kata Hidayat, SH, Senin, 20 November 2023.

Ia mengatakan, usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bahkan lanjut dia, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 telah diatur bahwa setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Maka dapat di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Jadi aturannya sangat tegas, bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual dapat diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Hidayat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB