iNSulteng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 15 perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang beroperasi di Terminal Peti Kemas (TPK) Pantoloan, Kota Palu diduga beroperasi melanggar aturan.
Hal ini terungkap Berdasarkan data DPMPTSP Sulawesi Tengah (Sulteng) dan semua perusahaan itu berbadan hukum PT.
Total ada 24 perusahaan JPT yang beroperasi di Terminal Peti Kemas Pantoloan Kota Palu itu, namun ditemukan sebanyak 15 perusahaan tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal.
Hal ini dikatakan Staf Data Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulteng atas nama Noval Djawas.
Menurut Noval hanya 5 Perusahaan group ALFI/ILFA yang terdata di Dinas Penanaman Modal Provinsi Sulteng.
“Cuma 5 Perusahaan yang terdata sudah OSS RBA, mengantongi Serifikat Standar (SS) layak Operasi yang lain belum,” katanya, Selasa 30 Oktober 2023.
Media ini Selasa 31 Oktober 2023 mecoba menelusuri ke pejabat-pejabat Penting DPMPTSP untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Dari hasil penelusuran tim terungkap fakta-fatka bahwa ada sebanyak 15 perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin dan alias diduga melanggar aturan.
Sementara itu, orang yang bertanggung jawap di group ALFI/ILFA yang menaungi 24 perusahaan tersebut atas nama Yeni Thesar, dikonfirmasi enggan menjawap konfirmasi media ini.
Melalui pesan Whatsaap nomor di nomor +62 852-2410-1*** Yeni malah memperlihatkan sebuah perusahaan Sertifikat atau Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat Setandar PT. ANUGRAH ALBAR CELEBES.
Namun setelah media ini meneliti sertifikat Setandar itu terlihat bagian di status perusahaan tersebut belum terverifikasi.
Sesuai dengan Lampiran II PP 5/2021 pada sektor transportasi, usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau freight forwarding masuk ke dalam kegiatan yang memiliki risiko menengah tinggi.
Dengan begitu perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.