iNSulteng - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buol terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Tentu sebagai warga negara yang baik wajib melengkapi data kependudukannya, sebagai wujud identitas kewarganegaraan terdaftar dinegara kesatuan Republik indonesia.
Hat tersebut tertuang dalam Pasal 58 ayat (4) UU 24 Tahun 2013, inilah satu data kependudukan yang berisi 31 elemen data kependudukan antara lain: no.kk, nik, nama, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan, kewarganegaraan, nama ibu, nama bapak, golongan darah dan lain-lain.
Baca Juga: NEW FORTUNER 2023 KELUAR, Tampil Beda Makin Gahar dan Ganas! Pakai Mesin Terbaru Makin Terpesona
Didin Lamri salah satu warga masyarakat berasal dari kecamatan bokat yang sedang mengurus kartu identitas penduduk atau KTP Elektronik untuk kebutuhan melanjutkan sekolah ke tingkat mengatakan pelayanan didukcapil buol sangat cepat dan tepat waktu dan sangat memuaskan.
Inilah bukti kinerja yang baik dari tangan dingin Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buol yang merupakan salah satu kadis termudah ditanah pogogul yakni Moh. Adsan, S.IP.
Kadis Dukcapil Moh. Adsan saat ditemui mengatakan jadi memang saat tahun pertama saya dipercayakan menjadi seorang Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buol, hal pertama yang saya rubah adalah pelayanan.
"Artinya tidak ada lagi pelayanan yang berhari-hari hanya untuk mengurus satu data kependudukan masyarakat, saya berkomitmen satu hari jadi atau pelayanan yang tunggu ditempat Tampa harus menunggu berhari-hari lagi bahkan berminggu-minggu," Ujarnya yang dilansir dari Kominfo Kabupaten Buol pada hari Selasa, 13 Juni 2023.
Adsan menambahkan ini adalah pelayanan satu hari sudah selesai asalkan kelengkapan berkas dari sipenduduk sudah lengkap semuanya.
Kita juga akan melakukan layanan jemput bola dimasyarakat dengan melakukan perekaman langsung dikantor camat wilayah setempat sebagai upaya memberikan pelayanan bagi masyarakat desa yang jangkauannya kekota terhitung sangat jauh.
Adapun kendala dalam pelayanan saat ini adalah dimana sarana prasarana yang kami gunakan saat ini bisa dihitung sudah tua, kisaran 10 tahun lebih sejak pelayanan elektronik ini diberlakukan dikabupaten buol. olehnya itu kami sudah berusaha melakukan permohonan untuk menambahkan anggaran diperubahan agar bisa meremajakan kembali alat sarpras yang baru guna meningkatkan pelayanan kami didukcapil buol dan itu sudah mendapat respon yang baik dari TAPD Pemda kabupaten buol.
Ini kami lakukan sebagai upaya atau langkah dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 nanti karena KTP elektronik salah satu syarat paling penting bagi masyarakat untuk melakukan pemilihan di TPS nantinya. ***