iNSulteng - Serangan fajar adalah istilah yang digunakan terhadap praktik politik uang menjelang pemungutan suara pemilu 2024.
Olehnya berbagai upaya-upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buol untuk melakukan pencegahan sejak dini, demi mencegah terjadinya gesekan yang bisa menimbulkan benturan.
"Pada masa tenang inilah yang harus diwaspadai sampai tahap voting day nantinya harus ada masyarakat yang di libatkan untuk memperkecil peluang terjadinya politik uang di tingkat desa sampai TPS," kata Ketua Bawaslu Karianto, S.Sos pada saat Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar pada hari Sabtu, 10 Pebruari 2024.
Baca Juga: Pendistribusian 2.295 Kotak Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Buol Dikawal Ketat Personel TNI-POLRI
Dilansir iNSulteng.id dari Instagram Bawaslu RI pada hari ini Selasa, 13 Pebruari 2024 bahwa Sanksi Politik uang di Hari Pemungutan Suara atau melakukan serangan fajar sebagai berikut:
1. Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
Adapun Sanksi bagi pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
2. Pasal 523 (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu.
Maka kepada pelaku diberikan saknsi dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
3. Pasal 523 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2):
Pelaku pelanggar diberi sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta
Olehnya Bawaslu Kabupaten Buol telah menerjunkan sebanyak 459 Orang yang terdapat pada satu TPS di awasi 1 orang dan Pengawas Desa sebanyak 115 orang terdapat pada 1 pengawas desa dan Kelurahan serta pimpinan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 orang.
"Pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan Pemilu tahun 2024 dan apabila ada pengaduan agar dengan cepat menindak dan menyelesaikan berbagai pelanggaran dengan tegas tidak usah ragu-ragu tidak boleh ragu pegang teguh integritas dan sekali lagi lakukan secara adil dan tidak memihak," tegas Ketua Bawaslu.
Karianto pun mengajak kepada seluruh jajaran Pengawas sampai ketingkat TPS marilah kita mengabdikan diri untuk bangsa dan Negara kita dengan mensuskseskan pemilu pada 14 Pebruari 2024 nanti akan berjalan dengan aman dan kondusif.