Aksi Tabrak Lari di Buol! Polsek Paleleh Terapkan Restorative Justice

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 19:00 WIB
Proses Perdamaian (Restorative Justice) antara Pelaku dan Korban dan di Saksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kwala Besar
Proses Perdamaian (Restorative Justice) antara Pelaku dan Korban dan di Saksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kwala Besar

iNSulteng - Kecelakaan lalulintas terjadi di wilayah hukum Polsek Paleleh tepatnya diruas jalan trans Sulawesi, Desa Kwala Besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Jum'at, 10 November 2023.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa personel Pos Batas Polsek Paleleh, Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah berhasil amankan pelaku tabrak lari tepatnya di Desa Molangato yang berbatasan dengan Propinsi Gorontalo Utara.

Bhabinkamtibmas Desa Kwala Besar an. Briptu Yusri bersama Pelaku saat mengunjungi Korban saat dirawat oleh tenaga medis
Bhabinkamtibmas Desa Kwala Besar an. Briptu Yusri bersama Pelaku saat mengunjungi Korban saat dirawat oleh tenaga medis

Adapun kronologis kecelakaan tabrak lari yaitu antara kendaraan roda 4 merk Avanza dengan kendaraan roda 2 yang dikendarai oleh penjual ikan pada hari Jum'at, 10 November 2023, pukul 09.10 Wita.

Baca Juga: Astaghfirullah, Remaja Asal Sumbar Onani dan Kencingi Alquran! Pelaku Diamankan Polisi

Diketahui pelaku tabrak lari menggunakan kendaraan roda 4 dengan nomor Pol: DB 1437 MY yang dikendarai oleh seorang Perempuan dengan inisial MC.

Kapolsek Iptu Irfendi Febrianto, SH yang kembali di konfirmasi oleh media iNSulteng mengatakan bahwa kejadian Laka lantas yang terjadi di Desa Kwala Besar, Kecamatan Paleleh telah sepakat untuk berdamai.

"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan mengganti kerugian korban sebesar Rp 4.250.000 sebagai biaya pengobatan dan kompensasi selama korban tidak dapat bekerja," ungkap Kapolsek.

Baca Juga: BIADAB! Suami di Donggala Tega Tikam Istri Hingga Meninggal

Selain melakukan ganti rugi, korban juga telah memaafkan pelaku dan tidak menuntut tanggung jawab dikemudian hari apabila terjadi sesuatu terhadap korban.

Selanjutnya kedua belah pihak antara pelaku tabrak lari dan korban bersalaman dan foto bersama sebagai bentuk maaf dan menyambung talisilatulrahmi.

Iptu Irfendi Febrianto, SH juga menambahkan bahwa upaya dialog dan mediasi ini diatur berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X