iNSulteng - Akhir kasus artis Nikita Mirzani di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten. Kamis, 29 Desember 2022.
Diketahui kasus Artis Nikita Mirzani ini terkait perkara informasi dan transaksi elektronika atau ITE yang teregistrasi dengan nomor 853/pid.Sus/2022/PN Srg.
Artis kontroversial, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: HP Baru 2023: Samsung Z Fold 4, Masih Belum Tertandingi Dari Segi Produktivitas dan Multitasking
"Mengadili, menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra.
Hakim pun meminta Nikita Mirzani untuk dibebaskan dan memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Dedy.
Baca Juga: Pengguna BBM Pertalite dan Solar Wajib Tau! Berlaku 1 Januari 2023
Usah menerima putusan bebas tersebut, artis Nikita Mirzani terlihat menangis histeris dan terjatuh sambil sujud syukur. ***