iNSulteng – Polisi menetapkan tersangka artis Rizky Billar yang diduga KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Penetapan tersangka itu berlangsung pada Rabu 12 Oktober 2022 dan diumumkan Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan setelah mendapat laporan lalu menindaklanjuti.
Baca Juga: Saingan Toyota Agya Ini Tak Tertarik Mobil Disel, Fokus Produksi Kendaraan Listrik!
Baca Juga: GEREBEK! Nissan Akan Luncurkan Mobil Baru 18 Oktober 2022, Ini Pempakannya, SUV Sekelas CRV
Rizky Billar meminta diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan hingga malam ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil visum yang mendukung, maka pada malam hari ini hasil pemeriksaan penyidik, telah menaikan status saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas.
Ancaman pidananya kata Kombes Zulpan ancaman hukuman penjara untuk pelaku KDRT tersebut.
Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora beberapa waktu lalu ke Polres Metro, Jakata Selatan (Jaksel) atas dugaan KDRT.***