Nikita Mirzani Bikin Status Disekap di Jalan, Siapa Pelakunya?

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 01:41 WIB
Aksi menyindir yang dilakukan Nikita Mirzani  (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Aksi menyindir yang dilakukan Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Pada Rabu 22 Juni 2022, Nikita Mirzani kemudian membuat aduan ke Propam Polri terkait ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Selain itu, Nikita juga mengeluhkan kediamannya diintai oleh orang tidak dikenal pada Jumat 17 Juni 2022. Ia menyebut setidaknya ada 20 orang yang lalu-lalang di sekitar kediamannya.

Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan status terbaru Nikita Mirzani dalam laporan kliennya. Dia menyebut status Nikita saat ini sudah naik menjadi tersangka.

"Berdasarkan info yang kami peroleh, klien kami mendapat surat dari Polres Serang Kota status Nikita Mirzani telah naik dari saksi menjadi tersangka. Dapat kami pastikan itu," kata Yafet kepada media, Sabtu 25 Juni 2022.

Dijelaskan, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Juni 2022.

TERBARU NIKITA MENGAKU DISEKAP

Terbaru, melalui unggahan di akun instagram miliknya, Nikita Mirzani mengaku disekap di jalan.

“Saya mau lapor di sekap Di jalan,” tulis IG @ nikitamirzanimawardi_172.

Unggahan yang belum diketahui kebenarannya ini memperlihatkan dirinya di dalam mobil. Juga status itu dikomentari banyak netizen.

“Harus bener lokasi di situ ya. Mang ada lokasi janda muda @nikitamirzanimawardi_172,” komen fitri_salhuteru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Jodoh, Prilly Latuconsina Sudah Dititik Pasrah

Jumat, 1 November 2024 | 18:41 WIB

Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Haldy Basri

Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:28 WIB

Andre Taulany Dikabarkan Dekat dengan Amanda Rigby

Minggu, 22 September 2024 | 19:43 WIB
X