Baca Juga: Nafsunya Menggebu, Nikita Mirzani Mampu 8 Kali Adegan Ranjang Dalam Semalam!
Saat Nikita menangis, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi, kemudian diwawancara oleh media kala itu.
“Nikita menangis karena dia divonis tidak harus masuk penjara, itu saja yang penting,” katanya.
Kata dia benar atau salah hanya yang diatas yang mengetahuinya.
“Benar atau salah itu hanya Allah yang tahu,” tambah Fahmi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nikita Mirzani karena melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum. Ia lantas dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dipo ke Kepolisian pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Nikita Mirzani pernah dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 lalu di kawasan Mampang Prapatan.
Penjemputan dilakukan lantaran Nikita disebut dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.
PROFIL SINGKAT NIKITA MIRZANI
Nikita Mirzani Mawardi (lahir 17 Maret 1986)[1] adalah seorang aktris, model, penyanyi, presenter, dan pengusaha berkebangsaan Indonesia keturunan Minangkabau. Nikita pertama kali memulai kariernya pada acara Take Me Out Indonesia.
Kehidupan awal
Nikita Mirzani dilahirkan pada tanggal 17 Maret 1986 di Jakarta, Indonesia, sebagai anak kedua dari pasangan Mawardi (24 April 1963 – 7 Maret 2014) dan Julaelah (11 November 1967–12 November 2009). Ia memiliki darah keturunan Minang dari ayahnya dan darah keturunan Betawi dari ibunya.
Nikita memiliki seorang kakak kandung yang bernama Edwin Augustinus Ray dan dua orang adik kandung yang bernama Pedro Adrian dan Lintang Fajar Gemuruh. Ia juga memiliki seorang kakak angkat yang bernama Amelia Natadipura.***