Motif Doni Salmanan Menghasilkan Uang dari Trading, Polisi Beberkan Cara Kerjanya

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 07:58 WIB
Doni Salmanan seorang Crazy Rich,  yang  meraup keuntungan ternyata dengan cara licik menipu semua membernya (Screenshot Youtube Sahabat Alstro)
Doni Salmanan seorang Crazy Rich,  yang  meraup keuntungan ternyata dengan cara licik menipu semua membernya (Screenshot Youtube Sahabat Alstro)

iNSulteng - Polisi berhasil mengungkap motif tersangka Doni Salmanan melakukan tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri juga membeberkan bagaimana cara kerjanya.

Asep mengatakan motif Doni Salmanan menghasilkan uang dari Trading karena ingin untung secara pribadi dan menjadikan affiliator sebagai mata pencahariannya.

Baca Juga: KNPI Kota Palu Ingatkan Generasi Muda Pentingnya Inovasi untuk Kemajuan Bangsa

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Bakal Seret 6 Public Figure, Salah Satunya Berinisial MR Segera Dipanggil Polisi

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022. 

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ujarnya, dikutip iNSulteng.com dari PMJ News pada Rabu, 16 Maret 2022.

Lanjut Asep, agar tujuannya tercapat, Doni Salmanan lalu mengunggah konten hoaks yang menampilkan pendapatkan profit tinggi melalui platform Quotex. 

Baca Juga: Setelah Sukses 'Mandi Harta' dari Trading, Kini Doni Salmanan Minta Diringankan Hukumannya

Konten itu diunggah di akun YouTubenya King Salmanan dengan harapan korban tertarik hingga mau bergelut di dunia trading. 

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat beberapa pasal. 

Baca Juga: Empat Tersangka Teroris JI Dibekuk Tim Densus 88 di Banten

Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Jodoh, Prilly Latuconsina Sudah Dititik Pasrah

Jumat, 1 November 2024 | 18:41 WIB

Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Haldy Basri

Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:28 WIB

Andre Taulany Dikabarkan Dekat dengan Amanda Rigby

Minggu, 22 September 2024 | 19:43 WIB
X